Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Hukum yang kami pandang cocok dalam masalah ini—wallâhu a`lam—adalah bahwa Anda tidak dianggap melanggar sumpah dengan membuka rahasia itu kepada kakak teman Anda yang meminta Anda bersumpah tadi, selama ia sendiri merelakan Anda membuka rahasia itu kepada kakaknya tersebut. Sebab, faktor yang menjadi alasan Anda bersumpah itu telah terhapus secara khusus untuk kakak teman Anda itu.
Jadi, Anda tidak dianggap melanggar sumpah dengan membuka rahasia kepada kakak teman Anda tersebut. Inilah yang disebut oleh sebagian ulama Fiqih sebagai bisâthul yamîn, yaitu niat lain yang terkandung dalam sumpah, yang bisa menjadi pengkhusus (pengecualian).
Wallâhu a`lam.