Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Kafarat diwajibkan atas orang yang melanggar sumpah yang telah ia ikrarkan. Adapun orang yang bersumpah supaya orang lain mau makan, tapi orang itu tidak bersedia, maka jika orang yang bersumpah itu bermaksud mengharuskan orang tersebut untuk makan, maka orang yang bersumpah wajib membayar kafarat sumpah. Adapun jika
maksudnya dengan sumpah itu sekedar untuk memuliakan tamu, maka terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kewajiban membayar kafaratnya. Pendapat yang lebih kuat—Wallâhu a`lam—adalah tidak wajib membayar kafarat, karena niatnya memuliakan tamu telah terwujud dengan menyuruh si tamu untuk makan, sehingga sebenarnya tidak terjadi pelanggaran sumpah. Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyah berkata, "Ia tidak dikatakan melanggar apabila bersumpah agar orang lain melakukan sesuatu kemudian orang itu tidak melakukannya, jika yang ia maksud adalah untuk menghormati orang itu, bukan mengharuskannya melakukan perbuatan tersebut."
Yang dikatakan oleh Syaikhul Islâm ini disebut dengan istilah "At-Takhshîsh ibnu Niyyah (pengkhususan sumpah dengan niat)". At-Takhshîsh ibnu Niyyah ini adalah mazhab yang dianut oleh banyak ulama. Bahkan mereka mengkhususkan sumpah dengan apa yang dikenal di kalangan ulama dengan istilah bisâth, yaitu sebab yang mendorong untuk bersumpah. Jika pelanggaran tidak terjadi, maka tidak ada kewajiban membayar kafarat, sebagaimana telah diketahui.
Wallâhu a`lam.