Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Pena kewajiban telah diangkat dari tiga orang: orang yang tidur sampai ia terbangun, anak kecil sampai ia bermimpi (balig), dan orang gila sampai ia sadar (normal)." [HR. Abû Dâwûd]
Berdasarkan hadits ini, maka shalat sebelum balig tidak wajib bagi Anda, tetapi perintah hanya diarahkan kepada wali Anda, yaitu ayah Anda atau yang lainnya, berdasarkan sabda Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam, "Suruhlah anak-anak kalian untuk shalat ketika berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka (jika tidak mau shalat) pada umur sepuluh tahun, serta pisahkanlah tempat tidur mereka." [HR. Abû Dâwûd dan Ahmad]
Kemudian jika sumpah itu Anda ucapkan setelah balig, dan Anda tidak mampu menunaikannya, atau Anda mampu tetapi tidak mau melaksanakannya, maka Anda wajib membayar kafarat sumpah karena telah melanggarnya. Kafarat sumpah adalah memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika Anda tidak mampu melakukan salah satu dari ketiga hal itu, Anda boleh berpuasa selama tiga hari.
Wallâhu a`lam.