Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Masalah bermakmumnya orang yang shalat fardhu kepada orang yang shalat sunnah termasuk masalah yang diperselisihkan di kalangan ulama. Tidak diragukan, bahwa pendapat yang mengatakan bahwa hal itu boleh adalah lebih kuat. Karenanya, jika orang yang shalat fardhu dan orang yang shalat sunnah sama-sama memenuhi sifat-sifat seorang imam, atau sifat-sifat itu lebih banyak terdapat pada orang yang shalat fardhu, maka sudah barang tentu ia lebih patut menjadi imam dalam kondisi tersebut. Karena bila syarat-syarat lebih banyak terpenuhi pada dirinya, berarti ia memang lebih patut (menjadi imam) berdasarkan hadits. Atau bila kondisi mereka berdua sama, maka menjadikan ia imam berarti keluar dari perbedaan pendapat ulama, dan itu jelas lebih baik dan lebih aman.
Adapun jika orang yang shalat fardhu memiliki kualitas di bawah orang yang shalat sunnah dalam hal sifat-sifat imam, maka tidak ada masalah bila ia shalat sebagai makmum. Sebagian ulama mazhab Asy-Syafi`i berpendapat bahwa shalat sendiri lebih baik baginya, demi keluar dari perbedaan pendapat ulama.
Wallâhu a`lam.