Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Sesungguhnya sesuatu yang disalurkan melalui pembuluh darah orang yang sakit untuk memberinya energi tidak membatalkan shalat itu sendiri. Jika penyalurannya kepada si sakit tidak menghambatnya atau tidak menghalanginya untuk berdiri bagi yang mampu dan melakukan rukun-rukun shalat lainnya, maka shalatnya sah—Insyâallâh, karena yang dilarang ketika shalat adalah makan dan minum. Sementara sekedar memberi asupan makanan kepada tubuh atau memberinya suplai energi tidaklah dihitung makan. Dan kalau si sakit bisa melepaskannya sampai ia melaksanakan shalat, tidak diragukan lagi bahwa itu tentu lebih baik. Adapun tentang puasa, infus membatalkan puasa, karena ia sama dengan makanan yang membatalkan puasa.