Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Pada dasarnya muamalah ini halal jika ia terbebas dari syarat yang haram, seperti syarat jaminan terhadap modal. Karena syarat itu mengeluarkan muamalah ini dari kategori perserikatan dan mudharabah, dan menjadikannya sebagai pinjaman. Pinjaman jika diikuti oleh keuntungan atau bunga maka ia menjadi pinjaman ribawi yang haram. Muamalah di atas memiliki bentuk yang benar, meski ada kemiripan dengan bentuk yang haram. Bentuk yang benar, kesepatakan yang dibuat tidak menjamin modal selama tahun investasi, dan Anda berdua bisa sama-sama mendapatkan kerugian atau keuntungan, sesuai dengan besarnya saham. Jika tahun yang disepakati itu telah habis masanya, maka Anda memiliki hak untuk menentukan pilihan antara melanjutkan kerja sama atau menghentikannya dan Anda berhak mengambil modal Anda dengan segala keuntungan dan kerugiannya.
Adapun bentuk yang haram, Anda membuat kesepakatan untuk menginvestasikan sejumlah uang selama satu tahun, dan ketika batas waktu itu berakhir, Anda mengambil lagi modal Anda dalam jumlah yang utuh, walaupun di dalam usaha itu terdapat kerugian, atau ditambah dengan keuntungan jika ada. Ini pada hakikatnya adalah pinjaman yang mengandung riba sebagaimana disebutkan di atas.
Wallahu a`lam.