Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Tidak ada kewajiban apa pun yang harus Anda tunaikan jika Anda sudah menikah dengan seseorang ketika Anda lupa atau tidak tahu bahwa ia adalah orang yang dahulu Anda bersumpah tidak mau menikah dengannya.
Syaikhul Islâm Zakariya Al-Anshâri dari mazhab Syafi`i berkata, "Tidak dianggap melanggar sumpah seseorang yang lupa akan sumpahnya atau tidak tahu bahwa ia melakukan perbuatan yang ternyata melanggar sumpahnya. Demikian juga orang yang dipaksa melanggar sumpah, menceraikan istrinya, atau memerdekakan budak, berdasarkan hadits: 'Telah diangkat dari umatku (dosa yang dilakukan karena) tersalah, lupa, dan terpaksa.' [HR. Ad-Dâruquthni, Ath-Thabrâni, dan Al-Baihaqi; Menurut An-Nawawi: hasan]."
Wallâhu a`lam.