Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Ungkapan: "Aku meminta Anda bersumpah" tidak sama artinya dengan: "Demi Allah lakukanlah hal ini". Ungkapan di atas tidak memiliki kekuatan seperti kekuatan sumpah, karena maknanya adalah bahwa saya hanya meminta Anda bersumpah. Sama seperti ungkapan, saya meminta pendapat Anda, ini berarti saya meminta dari Anda untuk memberikan pendapat. Atau saya meminta Anda menulis, artinya saya meminta Anda agar menulis.
Atas dasar ini, tidak ada dosa bagi orang yang meminta bersumpah atau orang lain yang diminta bila sumpah tersebut tidak dipenuhi.
Adapun orang yang berkata, "Demi Allah, setiap orang yang mendengar panggilan saya hendaklah berdoa untuk kami", para ulama berbeda pendapat, apakah pendengar wajib berdoa untuknya guna menjalankan kewajiban memenuhi sumpah itu ataukah itu hanya mustahab (dianjurkan) dan tidak wajib? Pendapat yang dikuatkan oleh jumhur (mayoritas) ulama adalah bahwa hukumnya dianjurkan.
Sementara berdasarkan pendapat bahwa memenuhi permintaan sumpah itu adalah wajib, dosa dikenakan kepada orang yang bersumpah dan orang yang melanggarnya, tetapi kafarat hanya wajib bagi orang yang bersumpah. Tetapi, berdasarkan pendapat ini, dosa tidak dikenakan kecuali pada sumpah tentang sesuatu yang mampu dilakukan. Adapun yang tidak mampu dilakukan, tidak ada dosa di sana. Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya):
· "Allah tidak memberi beban kepada seseorang kecuali sesuai kemampuannya." [QS. Al-Baqarah: 286];
· "Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kalian dalam Agama suatu kesempitan." [QS. Al-Hajj: 78]
Wallâhu a`lam.