Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Diriwayatkan dalam sebuah hadits shahîh, bahwa Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Orang mukmin bukanlah orang yang gemar mencela, melaknat, berkata kotor, dan berkata keji." [HR. Al-Bazzâr]
Perkataan seseorang bahwa laknat Allah akan menimpa dirinya jika ia berdusta tidaklah termasuk sumpah atas nama Allah atau selain Allah, bahkan bukan merupakan sumpah sama sekali. Tidak ada kafarat yang harus dibayar oleh orang yang melanggarnya. Dalam kitab Minahul Jalîl, perkataan Al-Khalîl: "Atau ucapan: ia adalah orang Yahudi" dijabarkan oleh penulis dengan berkata, "Atau Nasrani, atau Majusi, atau murtad, atau: 'Ia mendapat murka dan laknat Allah jika melakukan perbuatan ini atau jika tidak melakukannya', kemudian ia melanggar perkataan itu, maka perkataan tersebut tidak termasuk sumpah."
Dalam kitab Al-Fatâwâ Al-Hindiyyah disebutkan: "Kalau seseorang berkata, 'Ia mendapat laknat Allah jika melakukan perbuatan ini', atau 'Ia mendapat azab Allah', atau, 'Semoga Allah mencelakakannya jika melakukan perbuatan ini', bukanlah ucapan sumpah. Demikan disebutkan dalam Fatâwâ Qâdhî Khân."
Kafarat dari ucapan semacam ini hanyalah istigfar (meminta ampun kepada Allah).
Wallâhu a`lam.