Hukum Orang yang Memutuskan Rentetan Puasa Kafarat Jimak
27-3-2019 | IslamWeb
Pertanyaan:
Saya menyetubuhi istri saya pada siang hari bulan Ramadhân. Setelah itu, saya tahu bahwa kafarat-nya adalah berpuasa dua bulan berturut-turut. Saya telah berpuasa 40 hari berturut-turut, tapi kemudian saya berbuka (tidak berpuasa). Dan untuk saat ini, saya tidak mampu berpuasa, tetapi saya juga tidak ingin menunda kafarat itu. Apa yang harus saya lakukan?
Jawaban:
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Orang yang melakukan pelanggaran yang membuat ia wajib membayar kafarat pada siang hari Ramadhân harus melakukan dua perkara:
Pertama: Meng-qadha' puasa yang ia batalkan pada hari itu;
Kedua: Membayar kafarat, dan bentuknya sebagaimana ditegaskan dalam hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhâri dan Muslim adalah membebaskan seorang budak. Jika tidak sanggup, dapat diganti dengan berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika ia membatalkan satu hari saja dari rentetan dua bulan itu tanpa ada halangan yang diterima oleh Syariat, ia wajib memulai lagi dari pertama. Adapun jika ia membatalkan salah satu puasa itu karena suatu halangan yang diterima oleh Syariat, seperti sakit, gila, pingsan, atau sejenisnya, maka rentetan puasanya tidak dianggap terputus. Ia tetap menghitung jumlah puasanya sebelum mendapat halangan itu. Jika ia tidak mampu berpuasa karena suatu kesulitan yang tidak bisa ia pikul, maka ia boleh menggantinya dengan memberi makan 60 orang fakir miskin. Wallâhu a`lam.