Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Tidak sah membayarkan kafarat sumpah seseorang tanpa seizinnya, baik dengan menggunakan harta milik pribadi ataupun harta orang yang melanggar sumpah itu. Karena membayar kafarat adalah ibadah, dan di antara syarat sah ibadah adalah niat, berdasarkan sabda Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam, "Sesungguhnya seluruh amalan itu tergantung kepada niatnya." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]
Atas dasar ini, istri tersebut harus menyadarkan suaminya dengan lembut dan penuh bijaksana bahwa membayar kafarat adalah kewajibannya. Ia bisa mengeluarkannya sendiri, atau mengizinkan istrinya mengeluarkan kafarat itu dari hartanya atau harta istrinya. Semoga Allah memberikan taufik dan bimbingan-Nya kepada kita semua.
Wallâhu a`lam.