Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Menggoyang-goyangkan kepala dan berputar-putar adalah perbuatan bid`ah yang bertentangan dengan manhaj Salaf. Sebaliknya, dahulu, para shahabat bersama Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—duduk beribadah dengan penuh ketenangan, seolah-oleh di atas kepala mereka sedang hinggap seekor burung. Adapun memasukkan jarum atau rantai besi ke dalam tubuh merupakan perbuatan sihir yang dinamakan dengan sihir `Ain (mata). Ini biasanya dilakukan oleh para pendusta untuk menipu orang banyak seolah-oleh mereka memiliki karamah dan tidak mempan oleh besi.
Al-Qurthubi menyebutkan di dalam Tafsirnya, "Imam Abu Bakr Ath-Thurthûsyi—Semoga Allah merahmatinya—pernah ditanya, 'Apa pendapat tuan-faqih tentang mazhab Sufi? Sekelompok kaum laki-laki berkumpul memperbanyak zikir kepada Allah—Subhânahu wata`âlâ—dan menyebut Nabi Muhammad—Shallallâhu `alaihi wasallam. Kemudian mereka menusukkan pedang ke dalam kulit mereka. Sebagian mereka menari dan memiring-miringkan badan hingga jatuh pingsan. Lalu mereka menghadirkan makanan untuk makan bersama. Apakah boleh kita ikut hadir bersama mereka? Mohon fatwanya'. Jawabannya adalah: Semoga Allah merahmati Anda. Mazhab Sufi adalah mazhab pengangguran, penuh kebodohan dan kesesatan. Islam tidak lain adalah Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya. Adapun melakukan tarian dan memiring-miringkan badan, orang yang pertama kali menciptakannya adalah pengikut Samiri, ketika ia membuat patung sapi yang memiliki suara, lalu mereka berdiri menari di sekelilingnya. Ajaran ini adalah ajaran orang kafir dan para penyembah sapi. Adapun pedang, orang yang pertama kali menggunakannya (dalam hal ini) adalah orang-orang zindik untuk menyibukkan Kaum Muslimin dari Kitab Allah—Ta`âlâ. Padahal Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—dahulu biasa duduk bersama para shahabat beliau dengan tenang, seolah-olah di atas kepala mereka hingga seekor burung, karena demikian tenangnya. Karena itu, para penguasa dan wakil mereka harus melarang para pelaku perbuatan untuk berkumpul di mesjid-mesjid atau tempat lainnya. Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk hadir bersama mereka atau mendukung kebatilan mereka. Ini adalah mazhab Imam Malik, Abu Hanifah, Asy-Syafi`i, Ahmad ibnu Hambal, dan imam-imam Kaum Muslimin lainnya."