Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum cairan tetes mata, apakah membatalkan puasa atau tidak. Ada dua pendapat dalam hal ini: Menurut mazhab Maliki dan Hambali, cairan tetes mata membatalkan puasa jika sampai masuk ke dalam tenggorokan, karena mata merupakan saluran ke tenggorokan, sekalipun tidak biasa.
2. Menurut mazhab Hanafi dalam pendapat yang paling shahîh di kalangan mereka, demikian juga sekelompok lain dari ulama, cairan tetes mata tidak membatalkan puasa, karena tidak menghapus tujuan puasa, sekalipun pemakainya sempat mengecap rasanya di tenggorokannya. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyyah dan sekelompok ulama kontemporer.
Pendapat yang terkuat—Wallâhu a`lam—adalah bahwa cairan tetes mata tidak membatalkan puasa, tetapi lebih utama ditunda penggunaannya sampai waktu malam, demi keluar dari khilâf (perbedaan pendapat para ulama) dalam masalah ini. Begitu juga, lebih diutamakan memakai jenis obat yang tidak mengalir rasanya sampai ke mulut. Jika ada rasa yang sampai di tenggorokan hendaklah pemakainya meludahkan dan memuntahkannya.