Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Pemuda ini hendaknya mengkonsultasikan kondisinya kepada dokter spesialis. Karena penyakit diabetes memiliki jenis yang beragam, ada yang ringan dan tidak terpengaruh oleh puasa, serta ada yang kronis dan berbahaya jika penderitanya berpuasa. Jika dokter memberitahukan kepadanya bahwa penyakitnya itu tidak terpengaruh oleh puasa, ia wajib berpuasa dan meng-qadhâ' seluruh puasa Ramadhân yang ditinggalkannya sejak ia mencapai usia akil balig. selain itu, ia juga harus membayar kafarat atas keterlambatannya meng-qadhâ' puasa itu. Ukuran kafaratnya untuk setiap hari puasa yang ia tinggalkan adalah sekitar 750 gram makanan pokok penduduk setempat, dan diberikan kepada umat Islam yang fakir.
Adapun jika seorang dokter muslim yang terpercaya sudah memvonis bahwa pemuda ini menderita penyakit diabetes kronis yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya serta tidak bisa berpuasa, maka kewajiban puasanya telah gugur, dan ia wajib membayar fidyah dengan jumlah dan jenis yang sama dengan kafarat keterlambatan qadhâ' di atas. Jika ia juga tidak mampu membayar fidyah, maka kewajibannya itu menjadi gugur. Tapi apabila ada seseorang yang secara suka rela mengeluarkan fidyah atas namanya, maka itu diperbolehkan, baik itu dilakukan oleh kedua orangtuanya maupun orang lain.