Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Hadits yang Anda sebutkan di atas adalah hadits shahîh, diriwayatkan oleh Al-Bukhâri dan Muslim. Dalam Shahîh Muslim, redaksinya adalah: "Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan kecuali jika perempuan itu ditemani oleh mahramnya." Hadits ini berlaku secara umum. Artinya, tidak halal bagi seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang bukan mahramnya, karena hal itu bisa membawa kepada bahaya yang tidak diinginkan.
Hadits kedua yang Anda sebutkan, bahwa Allah akan menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya, juga shahîh. Hadits ini tidak bertentangan dengan hadits pertama. Karena menolong yang diperintahkan dalam hadits terakhir disyaratkan tidak mendorong yang bersangkutan jatuh ke dalam sesuatu yang haram. Jika pertolongan itu membuatnya terjatuh ke dalam sesuatu yang haram, maka hukumnya juga haram. Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): "Dan janganlah kalian saling tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." [QS. Al-Mâ'idah: 2]
Wallâhu a`lam.