Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Muhshan yang harus dihukum rajam (apabila berzina) adalah lelaki merdeka, baligh, dan telah menyetubuhi istrinya pada qubul (kemaluan)-nya dalam pernikahan yang sah. Ia belum menjadi muhshan dengan sekadar terlaksananya akad nikah sampai terjadi persetubuhan antara dirinya dengan istrinya di bagian kemaluan si istri. Begitu juga seorang wanita, baru menjadi muhshanah jika telah memenuhi kriteria di atas. Untuk diberlakukannya hukum rajam, tidak disyaratkan seseorang harus berstatus sedang memiliki istri/suami saat melakukan tindakan yang mengharuskannya untuk dirajam. Artinya, laki-laki yang sudah menceraikan istrinya atau ditinggal mati oleh istrinya, tetap dianggap sebagai muhshan jika telah memenuhi kritera-kriteria yang disebutkan di atas. Begitu juga seorang perempuan yang telah dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya.