Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Pembiusan tidak membatalkan puasa, kecuali jika dilakukan secara total sepanjang hari, sehingga menyerupai orang pingsan. Adapun bius lokal sama sekali tidak membatalkan puasa.
Imam An-Nawawi—Semoga Allah merahmatinya—berkata, "Para ulama kita berkata: Barang siapa yang hilang akalnya karena sakit, atau karena meminum obat untuk kebutuhan, atau karena halangan lainnya, wajib meng-qadhâ' puasanya, dan tidak wajib meng-qadhâ' shalatnya, sama seperti orang yang pingsan. Ia tidak berdosa karena meninggalkan puasa ketika akalnya hilang. Adapun orang yang kehilangan akalnya karena benda yang haram seperti khamr atau sejenisnya, wajib meng-qadhâ', dan ia berdosa karena meninggalkan puasa."
Demikian juga halnya operasi, tidak membatalkan puasa jika dilakukan di bagian luar perut. Adapun jika dilakukan di bagian dalam perut, maka itu membatalkan puasa, dan wajib di-qadhâ' di kemudian hari.
Imam An-Nawawi—Semoga Allah merahmatinya—berkata, "Jika seseorang menusuk dirinya sendiri atau ditusuk oleh orang lain dengan seizinnya, sehingga pisau masuk ke dalam perutnya, maka puasanya menjadi batal menurut mazhab kami, tanpa ada perselisihan pendapat dalam ha itu, baik sebagian pisau itu ada di luar tubuhnya maupun tidak."
Sebagaimana terlihat dengan jelas, operasi sama dengan apa yang dikatakan dalam teks di atas.