Kondisi-kondisi yang di Dalamnya Laki-Laki Dilarang Menikah

5-9-2024 | IslamWeb

Pertanyaan:

Apa saja kondisi-kondisi 'iddah bagi laki-laki?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Seluruh ulama sepakat bahwa 'iddah (masa menunggu) tidak diwajibkan bagi laki-laki, sehingga setelah bercerai dengan istrinya, ia boleh langsung menikah dengan wanita lain, tanpa harus menunggu habisnya masa 'iddah bekas istrinya. Kecuali jika terdapat hal lain yang menghalanginya melakukan itu, misalnya jika ia menikah dengan bibi—dari pihak bapak atau ibu—istrinya, atau wanita lain yang tidak boleh ia kumpulkan bersama istrinya. Atau ia menceraikan istri keempatnya, lalu ingin menikah lagi dengan yang lain. Dalam kondisi seperti itu, ia harus menunggu berakhirnya masa 'iddah istrinya, dalam Talak Raj`i, sesuai dengan kesepakatan para ulama, dan juga dalam Talak Bâ'in sesuai dengan pendapat jumhur ulama.

'Iddah secara bahasa berasal dari kata `addun yang berarti bilangan. Ia dinamakan demikian, karena di dalamnya terdapat masa-masa quru' (haid atau suci) dan bulan-bulan dalam jumlah tertentu. Sedangkan dalam terminologi Syariat, 'iddah adalah nama bagi masa tertentu yang di dalamnya seorang wanita menunggu (tidak boleh menikah) untuk memastikan kekosongan rahimnya atau untuk niat beribadah atau karena kesedihannya berpisah dengan suaminya.

Dari pengeritan di atas, bisa kita simpulkan bahwa kondisi yang di dalamnya laki-laki dilarang menikah tidak dinamakan 'iddah, baik secara bahasa maupun secara istilah. Namun laki-laki yang kondisinya seperti itu terkadang secara majaz dinamakan laki-laki yang "ber-`iddah", karena ada kemiripan antara kondisinya itu dengan 'iddah wanita, yaitu ketika ia menceraikan istri keempatnya dan ingin menikah lagi dengan wanita lain. Kondisi itu tidak dinamakan 'iddah secara hakiki, karena pada waktu-waktu tertentu, menikah juga dilarang bagi laki-laki, seperti pada masa ihram, atau ketika sakit, namun ia tidak dinamakan seorang yang sedang ber-`iddah.

Wallâhu a`lam.

www.islamweb.net