Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Hadits yang terdapat dalam kitab Shahîh Al-Bukhâri dan kitab-kitab hadits lainnya menyatakan bahwa Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—menikahi `Aisyah—Semoga Allah meridhainya—saat ia berusia enam tahun, dan menggaulinya atau berhubungan intim dengannya saat berusia sembilan tahun. Buku-buku sirah juga telah meriwayatkan hal ini secara mutawatir.
Tentu sudah jelas bahwa Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—tidak melakukan hubungan intim dengan Siti `Aisyah—Semoga Allah meridhainya—kecuali setelah ia balig dan siap melakukan jimak atau hubungan suami-istri. Di antara indikasi yang menunjukkan kebenaran hal tersebut adalah bahwa Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—harus menunggu dalam rentang waktu sedemikian lama antara akad nikah dan melakukan hubungan intim dengan `Aisyah. Lihatlah misalnya dalam kitab Fathul Bâri Syarhu Shahîhil Bukhari (7/281) karya Al-Hâfizh Ibnu Hajar: Bab Tazwîjun Nabiyyi—Shallallâhu `alaihi wasallam—`Â'isyata—radhiyallâhu `anhâ; Kitab Ar-Raudhul Anf (4/427) karya As-Suhaili; Dan kitab Subulul Hudâ war Rasyâd fî Sîrathi Khairil `Ibâd (11/164) karya Ash-Shâlihi Asy-Syâmi.
Kami juga berpesan kepada saudara penanya untuk tidak berdebat dengan orang-orang Nasrani atau yang lainnya kecuali dalam masalah yang sudah benar-benar dikuasai dengan baik, agar tidak menimbulkan kebingungan, atau malah termakan dan terpengaruh oleh syubhat mereka.
Wallâhu a`lam.