Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Wanita yang kebiasaan sucinya dari haid ditandai dengan kering dan turunnya keputihan, jika baru melihat kering saja, ia dianjurkan menunggu munculnya keputihan sampai penghujung waktu shalat. Sedangkan wanita yang biasanya suci dengan kering saja, jika merasa bahwa haidnya sudah kering, maka ia tidak harus menunggu turunnya keputihan. Sebaliknya, jika ia hanya melihat keputihan saja, ia juga tidak harus menunggu kering.
Kering yang dianggap sebagai tanda suci bagi seorang wanita (haid atau nifas) adalah bila ia letakkan kain di kemaluannya, kain itu tidak tercemari oleh warna darah atau cairan keruh dan kuning ketika diangkat. Tidak masalah jika masih terlihat basah oleh cairan pelembab vagina, selain cairan-cairan yang disebutkan di atas.
Cairan keruh (kecoklatan) dan kuning yang muncul setelah masa kering atau keputihan itu tidak berpengaruh apa-apa. Hal itu sesuai dengan perkataan Ummu `Athiyyah , "Kami tidak menganggap apa-apa cairan kuning dan keruh setelah suci."
Jika seorang wanita memastikan bahwa ia telah suci, misalnya dengan merasakan kemaluannya telah kering atau telah keluar keputihan sebelum jumlah hari haidnya sempurna, kemudian setelah itu darahnya turun lagi, maka ia harus menggabungkan hari keluar darah dengan hari sucinya, sehingga seluruhnya tidak lebih 15 hari. Ia haid pada hari darah keluar dan suci ketika darah itu berhenti. Ia diwajibkan mandi setiap haidnya berhenti.
Wanita yang masa haidnya 6 hari, lalu pada hari keempat ia merasa bahwa ia telah suci, maka saat itu ia mandi dan shalat. Seandainya darahnya keluar lagi setelah satu atau dua hari, misalnya, maka ia tidak melaksanakan shalat selama dua hari (pelengkap empat hari sebelumnya).
Begitu juga hukum nifas; jika seorang wanita suci sebelum 40 hari, maka ia harus mandi dan shalat. Jika darah keluar lagi, maka ia terhitung mengalami nifas sampai hari ke-40. Jika darahnya keluar lebih dari 40 hari (terhitung sejak awal nifas), maka darahnya itu termasuk darah istihâdhah, kecuali jika akhir masa nifas itu bertepatan dengan awal masa haidnya, maka darah itu terhitung sebagai darah haid.
Adapun mengenai cara membedakan antara darah haid dengan darah istihadhah, hanya dibebankan kepada wanita yang bisa membedakannya, baik dengan warna maupun bau dan rasa sakitnya. Sedangkan wanita yang tidak bisa membedakannya, tidak dituntut untuk melakukan itu.
Wallahu a`lam.