Al-Muhannits adalah setiap orang yang menjadi penyebab orang lain melanggar sumpahnya. Di antara hak seorang muslim yang wajib ditunaikan oleh saudaranya sesama muslim adalah mewujudkan sumpahnya selama bukan dalam hal-hal yang diharamkan.
Sebuah hadits diriwayatkan dari Al-Barra' ibnu `Âzib—Semoga Allah meridhainya, ia berkata, "Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—menyuruh kami melakukan tujuh hal dan melarang kami mengerjakan tujuh hal lainnya." Lalu beliau menyebutkan (di antaranya): "Menjenguk orang yang sakit, menjawab salam, menolong orang yang terzalimi, memenuhi undangan, dan menunaikan sumpah." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]
Jika ada seseorang yang menyebabkan orang lain melanggar sumpahnya maka dosanya ditanggung oleh orang yang menjadi penyebab itu, sementara kafarat sumpah menjadi tanggungan orang yang bersumpah.
Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda kepada `Aisyah, "Wujudkanlah sumpahnya itu, karena sesungguhnya dosa ditanggung oleh orang yang menjadi penyebab pelanggaran sumpah." [HR. Ahmad]
Ini mengenai dosa al-muhannits. Adapun mengenai kafarat, Ibnu Qudamah berkata, "Jika seseorang berkata: 'Demi Allah, si fulan akan melakukan itu, atau tidak akan melakukan itu', atau ia bersumpah kepada orang yang sedang diajaknya berbicara: 'Demi Allah, sungguh engkau akan melakukan itu', lalu orang tersebut melanggar sumpah itu dan tidak melakukannya, maka kafarat wajib dibayarkan oleh orang yang bersumpah itu sendiri. Ibnu Umar, penduduk Madinah, `Atha', Qatâdah, Al-Awzâ`i, penduduk Irak, dan Asy-Syafi`i juga berpendapat demikian. Karena pada hakikatnya (dalam kasus ini) yang bersumpahlah yang melanggar, sehingga kewajiban kafarat harus diembankan kepadanya. Sama halnya jika ia sendiri yang melakukan perbuatan yang melanggar sumpah itu. Selain itu, penyebab kafarat adalah satu di antara dua hal, yaitu sumpah dan pelanggaran terhadap sumpah, atau kedua-duanya. Faktor mana pun di antara kedua hal tersebut yang kita ambil, tetap ada pada diri orang yang bersumpah." [Lihat: "Al-Mughni"].
Wallâhu a`lam.