Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Sebelum kami menjawab pertanyaan Anda, kami ingin mengingatkan terlebih dahulu bahwa para ulama berbeda pendapat tentang berbuka puasa/makan karena lupa di siang bulan Ramadhân, apakah membatalkan puasa ataukah tidak. Pendapat jumhur (mayoritas) ulama yang merupakan pendapat terkuat menyatakan bahwa itu tidak membatalkan puasa, dan pelakunya hanya harus meneruskan puasanya.
Adapun yang berkaitan dengan pertanyaan Anda, menurut jumhur ulama, kafarat tidak wajib dikeluarkan kecuali bagi orang yang berjimak di siang hari bulan Ramadhân. Sementara mazhab Maliki mewajibkan kafarat bagi setiap orang yang sengaja membatalkan puasanya di bulan Ramadhân, namun mereka mensyaratkan kewajiban kafarat itu dengan adanya penodaan terhadap kehormatan bulan Ramadhân. Dalam kitab At-Tâj wal Iklîl disebutkan, "Ibnu `Arafah berkata: 'Kafarat wajib dibayarkan oleh orang yang merusak puasanya untuk menodai kehormatan bulan Ramadhân'. Disebutkan juga di dalam kitab itu, "Dalam kitab Al-Mudawwanah dinukilkan bahwa Imam Malik pernah berkata: Jika pada pagi hari seseorang berniat tidak berpuasa dan ia tidak tahu bahwa hari itu adalah bulan Ramadhân, kemudian ia tahu di awal siang atau di akhir siang, baik sebelum ada memakan atau meminum sesuatu maupun setelah memakan atau meminum sesuatu, maka ia harus menahan (berpuasa) di sisa hari itu. Jika ia makan setelah mengetahui itu, maka ia wajib meng-qadhâ' tanpa kafarat, kecuali jika ia makan dengan tujuan menodai kehormatan bulan Ramadhân dan ia tahu hukum bagi orang yang sengaja tidak berpuasa, maka ia wajib membayar kafarat."
Kesimpulannya, orang yang makan di siang bulan Ramadhân karena lupa, kemudian ia teringat, namun tidak meneruskan puasanya karena tidak tahu kewajiban meneruskan puasa itu, ia tidak punya kewajiban selain meng-qadhâ' puasa itu.