Islam Web

  1. Fatwa
  2. SHALAT JANAZAH DAN PEMAKAMAN
  3. Menguburkan Jenazah
Cari Fatwa

Apakah Mata Palsu yang Ada Pada Seseorang Harus Dicopot Setelah Dia Meninggal Dunia?

Pertanyaan

Salah seorang dari kerabat saya meninggal dunia, dan ia memakai mata palsu. Apakah boleh jasadnya dikuburkan dengan tidak melepas mata palsunya tersebut?

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga, dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.

Sudah menjadi ketetapan dalam syariat bahwa kehormatan seorang muslim yang sudah meninggal sama seperti kehormatannya ketika masih hidup. Kehormatan tersebut tidak boleh dinodai. Jadi, apabila si mayat menggunakan mata palsu, maka mata palsunya tersebut tidak boleh dicabut sebelum ia dikuburkan, karena jika dicabut, maka akan membuatnya menjadi buruk, padahal ketika hidup, ia memasangnya untuk menutupi tampilan yang buruk tersebut.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait