Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Pembatal Puasa
  4. Hubungan Badan dan masturbasi
Cari Fatwa

Apa Kewajiban Orang yang Bercumbu hingga Keluar Mani di Siang Hari Ramadhân?

Pertanyaan

Pada siang hari Ramadhân, saya pernah mencumbu istri saya dengan cara mencium dan menggaulinya dari luar pakaian, bukan dari dalam. Maksudnya, hanya sekedar bermain-main di luar pakaian. Tapi yang penting, sangat disayangkan, air mani saya keluar dan saya tidak bisa menahan diri. Melihat air mani saya keluar, saya pun meneruskan cumbuan saya sampai saya puas. Saya mengharapkan bantuan Anda untuk menerangkan cara menebus dosa itu sebelum tiba Ramadhân 1431 yang akan datang. Saya menikah pada pertengahan bulan Sya`bân 1430. Artinya, waktu itu saya masih pengantin baru. Saya mohon fatwanya.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Anda harus bertobat kepada Allah—Subhânahu wata`âlâ—dan memohon ampun kepada-Nya atas perbuatan Anda melanggar kesucian bulan Ramadhân dan membatalkan puasa. Anda wajib meng-qadhâ' puasa saat terjadinya peristiwa itu, yaitu keluarnya mani Anda tanpa kontak langsung pada kemaluan istri. Karena keluarnya mani dengan cara tersebut membatalkan puasa. Tidak ada kafarat yang wajib Anda tunaikan menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama, jika Anda tidak menyertai hal itu dengan jimak (hubungan badan secara langsung).

Sementara mazhab Maliki berpendapat bahwa pelaku perbuatan seperti ini wajib membayar kafarat besar, karena sengaja mengeluarkan mani dengan ciuman, atau bersentuhan langsung, atau bercumbu, tanpa ada syarat kebiasaan atau kontinyuitas (terus-menerus). Tapi pendapat yang kami anggap kuat adalah tidak adanya kewajiban kafarat dalam kasus ini, sebagaimana pendapat jumhur.

Kami menasihati penanya yang terhormat untuk bertakwa kepada Allah—Subhânahu wata`âlâ, senantiasa merasa diawasi oleh-Nya, dan menjauhi perbuatan-perbuatan seperti ini yang tidak boleh dilakukan ketika berpuasa.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait