Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Syarat Wajib Puasa
Cari Fatwa

Apakah Gangguan Was-was (Keraguan) Berlebihan Boleh Menjadi Sebab Berbuka Puasa?

Pertanyaan

Saya seorang gadis berumur 20 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, saya menderita gangguan penyakit was-was (keraguan) berlebihan dan pikiran-pikiran buruk. Sekarang, saya mengonsumsi obat-obatan yang dibagi dalam waktu tertentu setiap hari, dengan pengawasan dokter. Dokter meminta saya untuk tidak berpuasa Ramadhân agar tidak mengganggu proses pengobatan, dan agar kondisi saya tidak memburuk. Apa pandangan Agama tentang hal tersebut? Bolehkah saya tidak berpuasa Ramadhân?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Sebagaimana diketahui, bahwa orang yang menderita sakit boleh berbuka puasa dan wajib meng-qadhâ'-nya, berdasarkan firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Maka barang siapa di antara kalian menderita sakit atau sedang berada dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah ia berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." [QS. Al-Baqarah: 184]

Sekadar gangguan was-was dan pikiran-pikiran buruk bukanlah termasuk kategori penyakit yang membuat penderitanya boleh berbuka puasa. Penyakit yang membuat boleh berbuka puasa adalah yang akan bertambah parah dengan puasa, atau dikhawatirkan akan memperlambat kesembuhannya jika berpuasa, atau menyebabkan kesusahan bagi si penderita. Ibnu Qudâmah berkata, "Penyakit yang membolehkan berbuka puasa adalah penyakit keras yang bertambah parah dengan berpuasa, atau dikhawatirkan memperlambat proses kesembuhannya." [Al-Mughni]

Jika gangguan was-was yang Anda rasakan sudah mencapai tingkat ini, sehingga dengan berpuasa, ia akan bertambah parah, atau ia membuat Anda sulit berpuasa, atau Anda takut akan ada bahaya yang menimpa Anda jika tidak mengonsumsi obat pada siang hari, maka Anda boleh berbuka puasa.

Adapun jika Anda tidak menemui kesulitan untuk berpuasa, dan Anda bisa meminum obat setelah waktu berbuka puasa, maka Anda tidak boleh meninggalkan puasa. Anda hendaknya meminta petunjuk tentang hal ini kepada dokter muslim yang dapat dipercaya ketaatan beragamanya, jika ada, karena dokter yang tidak dapat dipercaya ketaatan beragamanya mungkin saja bermudah-mudah dalam masalah puasa dan menyarankan pasiennya untuk berbuka. Kami berdoa semoga Allah segera memberi Anda kesembuhan.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait