Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Definisi, Hukum, Faedah, dan Hikmah Puasa
Cari Fatwa

Hukum Menggabung antara Puasa Enam Hari di Bulan Syawwâl dengan Puasa Kafarat (Menebus) Sumpah

Pertanyaan

Apakah boleh puasa kafarat (untuk menebus) sumpah dilakukan secara bersamaan (digabung) dengan puasa enam hari di bulan Syawwâl?

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.

Sebagian ulama menyebutkan bahwa siapa yang puasa enam hari di bulan Syawwâl dengan niat puasa qadha, atau puasa nazar, atau yang semisalnya—seperti puasa kafarat sumpah—sesungguhnya ia mendapatkan pahala puasa enam hari di bulan Syawwâl tersebut, sekalipun pahalanya itu tidak sempurna. Al-Khathîb Asy-Syirbini berkata, "Kalau seseorang puasa qadha pada bulan Syawwal, atau puasa nazar, atau puasa lainnya, apakah ia mendapatkan pahala puasa sunnah atau tidak? Saya tidak melihat ada orang yang menyebutkannya, namun pendapat yang kuat adalah ia mendapatkannya. Tetapi ia tidak mendapatkan pahala sebagaimana yang disebutkan dalam hadits, terkhusus orang yang luput darinya puasa Ramadhân, lalu ia mengqadhanya pada bulan Syawwâl. Karena yang demikian itu tidak sesuai dengan kandungan maknanya (yaitu yang dimaksud adalah sabda Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam, 'Siapa yang puasa bulan Ramadhân, kemudian mengiringinya dengan puasa enam hari di bulan Syawwâl, maka seolah-olah ia telah berpuasa sepanjang tahun.'). Oleh sebab itu, sebagian mereka berpendapat bahwa dianjurkan baginya dalam kondisi seperti itu untuk berpuasa enam hari di bulan Dzul Qa`dah, karena mengqadha puasa sunnah rawatib hukumnya dianjurkan. Hal yang demikian itu berlaku apabila kita menyatakan bahwa pahala puasa enam harinya tidak bisa diraih dengan selainnya. Namun, apabila kita berpendapat bahwa ia teteap memperoleh pahalanya (dengan melakukan selainnya)—dan ini adalah pendapat yang kuat sebagaimana terdahulu disebutkan—maka tidak dianjurkan baginya untuk mengqadhanya."

Siapa yang puasa kafarat sumpah pada bulan Syawwâl, maka hal itu cukup untuk memenuhi puasa wajibnya itu (puasa kafarat sumpahnya). Dan berdasarkan apa yang disampaikan oleh Al-Khathîb Asy-Syirbini—Semoga Allah merahmatinya—maka sesungguhnya ia juga memperoleh puasa sunnah bulan Syawwâl, namun pahalanya tidak sempurna. Oleh sebab itu, sesungguhnya yang lebih utama dan lebih baik adalah memisahkan antara keduanya (yaitu puasa kafarat sumpah dan puasa sunnah enam hari di bulan Syawwâl) dengan melakukannya secara sendiri-sendiri, agar memperoleh pahala yang dijanjikan dengan yakin.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait