Saya ingin bertanya tentang siwak. Bolehkah menggunakan kayu siwak (bukan sikat gigi dan odol) di siang hari pada bulan Ramadhân? Ataukah itu membatalkan puasa? Karena pada sebagian orang, terkadang ada darah yang keluar dari mulutnya saat bersiwak.
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Orang yang berpuasa dibolehkan menggosok gigi pada siang hari bulan Ramadhân dengan menggunakan kayu siwak yang biasa kita kenal, atau segala sarana yang berfungsi seperti siwak dalam membersihkan mulut dan gigi.
Adapun keluarnya darah akibat siwak tidaklah membatalkan puasa.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan