Islam Web

  1. Fatwa
  2. SHALAT JANAZAH DAN PEMAKAMAN
  3. Saat dan Setelah Meninggal Dunia
  4. Apa Yang Dilakukan Untuk Orang Yang Sedang Sakaratul Maut
Cari Fatwa

Mentalkinkan Syahadat untuk Orang yang Sedang Sakaratul Maut

Pertanyaan

Apa yang harus ditalkinkan kepada orang yang sedang sakaratul maut?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Orang yang sedang sakaratul maut hendaknya ditalkinkan (dibimbing mengucapkan) Dua Kalimat Syahadat. Dalilnya adalah sebuah hadits yang menyatakan: "Talkinkanlah orang yang akan meninggal di antara kalian kalimat 'Lâ ilâha illallâh'." [HR. Muslim, Abû Dâwûd, dan At-Tirmidzi]. Artinya, hendaklah dikatakan kepada orang yang dalam kondisi sakaratul maut: "Ucapkanlah 'Lâ ilâha illallâh'." Karena Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—berkata kepada Paman beliau, Abu Thâlib, ketika ia sedang sakaratul maut,

"Wahai paman, ucapkanlah 'Lâ ilâha illallâh'. Sebuah kalimat yang bisa aku jadikan alat untuk bersaksi membantumu di hadapan Allah kelak." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Imam Ahmad dan Abu Ya'la meriwayatkan sebuah hadits dari Anas ibnu Malik—Semoga Allah meridhainya, bahwa suatu ketika, Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—menjenguk seorang laki-laki yang sedang sakit, lalu beliau berkata kepadanya, "Wahai paman, katakanlah 'Lâ ilâha illallâh'." [HR. Ahmad dan Abû Ya'la. Menurut Al-Arnâ'ûth dan Husain Asad: shahîh]

Ibnu Hajar berkata, "Yang dimaksud dengan kalimat 'Lâ ilâha illallâh' dalam hadit ini dan hadits-hadits yang lain adalah Dua Kalimat Syahadat. Ibnul Munîr berkata, 'Kalimat Lâ ilâha illallâh merupakan sebutan untuk ucapan Dua Kalimat Syahadat secara istilah Syariat'." [Fathul Bâri]

Perkataan Ibnu Hajar ini menunjukkan bahwa seorang yang sedang berada dalam kondisi sakaratul maut hendaklah ditalkinkan Dua Kalimat Syahadat. Hal ini juga dinyatakan oleh Al-Mubârakfûri dalam kitab Syarah Sunan At-Tirmidzi.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read