Islam Web

Haji & Umrah

  1. Haji & Umrah
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Hukum meninggalkan Arafah langsung menuju Makkah terlebih dahulu sebelum ke Muzdalifah

Pertanyaan

Saya bersama istri berniat melaksanakan ibadah haji. Kami juga akan membawa serta anak kami yang masih berusia 1 tahun 3 bulan. Anak kami tersebut banyak bergantung pada ibunya. Pertanyaan saya: apa hukumnya jika setelah dari Arafah kami tidak langsung menuju Muzdalifah, melainkan singgah dulu ke pemondokan di Aziziyah untuk memberi makan anak kami dan mengganti popoknya, serta untuk beberapa kebutuhan kami, lalu setelah itu baru kami menuju Muzdalifah? Dan kapan atau setelah berapa lamakah kami boleh keluar dari Muzdalifah?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Adapun hukum permasalahan yang Anda tanyakan adalah Anda diperbolehkan untuk tidak bertolak langsung menuju Muzdalifah untuk memenuhi keperluan Anda di Makkah. Kemudian setelah itu baru menuju Muzdalifah jika Anda ingin mabit di Muzdalifah setelah tengah malam.

Menurut madzhab Syafi`i dan Hanbali mabit di Muzdalifah dapat dilakukan walaupun beberapa saat setelah tengah malam. Adapun orang yang tiba di Muzdalifah sebelum tengah malam ia tidak diperkenankan meninggalkan Muzdalifah sebelum tengah malam tiba. Untuk lebih amannya bagi para wanita dan orang-orang yang tidak mempunyai halangan, hendaknya mengikuti tuntunan As-Sunnah, yaitu dengan tidak meninggalkan Muzdalifah kecuali setelah shalat Shubuh dan berdzikir di Masy`aril Haram.

Demikianlah hukum permasalahan yang Anda tanyakan. Namun, nasihat kami sebaiknya Anda dari Arafah langsung bertolak menuju Muzdalifah mengikuti apa yang dilakukan oleh Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—. Alasannya jika Anda menuju Makkah terlebih dahulu, dikhawatirkan Anda tidak dapat melaksanakan mabit di Muzdalifah karena sesuatu hal. Besar kemungkinan Anda akan mengalami kesulitan ketika bertolak ke Makkah lalu memutar haluan untuk kembali ke Muzdalifah, hal itu mengingat padatnya jalur yang harus Anda lalui, dan juga adanya aturan lalu lintas yang mungkin dapat menghambat Anda. Sedangkan kondisi yang Anda ceritakan tersebut bukanlah kondisi yang mendesak hingga memaksa Anda untuk tidak mengikuti tuntunan As-Sunnah dengan tidak langsung bertolak ke Muzdalifah dari Arafah. Karena Anda toh bisa membeli makanan atau mengganti popok anak Anda di Muzdalifah. Begitu juga dengan keperluan-keperluan Anda, bisa Anda dapatkan di Muzdalifah. Dengan mengikuti tuntunan As-Sunnah yaitu bertolak dari Arafah langsung menuju Muzdalifah, hal itu Insyâallâh tidak akan menyusahkan Anda.

Wallâhu a`lâm.

Fatwa Terkait

Keutamaan Haji