Ada seorang konsumen membeli sejumlah Dolar dari sebuah money changer dengan harga pada hari itu, dan ia telah membayarnya dengan uang Pound Mesir dengan nilai yang sama secara utuh. Namun konsumen tersebut meninggalkan uang Dolar itu di money changer, agar pihak money changer menyimpannya di bank pada keesokan harinya. Apakah muamalah ini boleh? Demikian.. Selengkapnya