Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Hukum Menggunakan Suntikan Bius untuk Mengobati Gigi Saat Berpuasa

Pertanyaan

Apa hukum menggunakan suntikan bius untuk mengobati gigi saat berpuasa?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Tidak ada masalah menggunakan suntikan bius untuk mengobati gigi saat berpuasa, karena bius bukanlah makanan maupun minuman, bukan pula sesuatu yang semakna dengan keduanya. Selain itu, dalam prosesnya, tidak ada bagian bius yang masuk ke dalam tenggorokan. Orang yang mengobati giginya saat berpuasa hendaklah betul-betul menjaga agar tidak ada sesuatu pun yang masuk ke dalam tenggorokannya dalam proses pengobatan itu.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait