Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Orang yang Sering Mimpi Basah Apakah Boleh Tayamum untuk Shalat?

Pertanyaan

Saya sering mengalami mimpi basah—mungkin sebuah penyakit—dan tidak ada waktu bagi saya untuk selalu mandi. Karena itu, saya sering menjamak shalat secara ta'khîr atau saya meninggakannya sama sekali. Apakah saya boleh shalat dengan tayamum, meskipun saya belum mandi?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Seringnya keluar mani bukan termasuk uzur (halangan) yang membolehkan tayamum, baik ketika seseorang tidur maupun ketika terjaga. Sering bermimpi tidak menggugurkan kewajiban mandi junub; tidak pula membolehkan menunda shalat dari waktunya, atau menjamak dua shalat atau lebih dalam satu waktu.

Imam An-Nawawi menyebutkan adanya ijmak (kesepakatan) para ulama yang mengatakan bahwa keluarnya mani mewajibkan mandi, meskipun bukan karena jimak. Sandaran ijmak ini adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa`id Al-Khudri  may  Allaah  be  pleased  with  them bahwa Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention—bersabda, "Sesungguhnya air (mandi) itu (menjadi wajib) karena air (mani)." [HR. Muslim] Maksudnya—seperti yang disebutkan oleh Imam An-Nawawi, adalah bahwa mandi dengan air itu menjadi wajib karena keluarnya air yang memancar, yaitu mani.

Untuk wajibnya mandi karena keluar mani di waktu bangun, mayoritas fuqaha mensyaratkan adanya dorongan syahwat. Sedangkan yang jadi patokan dalam wajibnya mandi karena mimpi hanyalah keluar mani saja. Dari penjelasan di atas, barangkali jelas bagi Anda bahwa Anda tidak boleh menjamak satu shalat dengan shalat lainnya, dan juga tidak boleh shalat dengan bertayamum dikarenakan alasan yang Anda sebutkan itu. Seandainya Anda telah melaksanakan beberapa shalat dengan tayamum, maka menurut pendapat yang kuat, Anda harus mengulanginya.

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait