Diriwayatkan dari Zaid Ibnu Tsâbit——ia berkata, "Rasulullah—
—membuat kamar sempit dengan dinding tikar. Lalu beliau keluar untuk shalat di sana. Beberapa orang kemudian ikut shalat berjamaah bersama beliau. Pada malam berikutnya orang-orang berdatangan, namun Rasulullah tidak keluar kepada mereka utuk shalat. Merekapun mengangkat suara dan mengetuk pintu. Rasulullah akhirnya mendatangi mereka sambil marah dan bersabda, 'Kalian terus melakukan hal demikian hingga aku mengira shalat tersebut akan diwajibkan atas kalian. Maka shalatlah di rumah kalian, karena sebaik-baik shalat seseorang adalah yang ia lakukan di rumahnya, kecuali shalat wajib'." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]
Dalam riwayat lain beliau bersabda, "Aku khawatir shalat tersebut diwajibkan atas kalian, dan kalau diwajibkan, kalian tidak akan mampu melaksanaknnya." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]
Kandungan Hadits dan Hukum-Hukum
1. Kezuhudan Nabi——di dunia, sampai beliau menggunakan peralatan dan hiasan yang paling sederhana.
2. Banyaknya ibadah Rasulullah——kepada Allah—Subhânahu wata`âlâ, padahal dosa beliau yang telah berlalu dan akan datang telah diampuni.
3. Antusiasme dan semangat para shahabat untuk melaksanakan kebaikan dan meneladani Rasulullah—.
4. Keutamaan shalat malam secara umum dan terutama pada bulan Ramadan.
5. Dibolehkannya melaksanakan shalat sunnah di masjid.
6. Shalat Tarawih di bulan Ramadan adalah salah satu ibadah sunnah yang pernah dilakukan oleh Nabi— kemudian beliau tinggalkan karena khawatir hal itu diwajibkan atas umatnya, kemudian Umar—
—menghidupkan kembali ibadah sunnah tersebut.
7. Apabila seorang pemimpin melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kebiasaan pengikutnya yang berasal dari pemimpinnya, maka hendaklah ia menerangkan kepada mereka alasannya, hukumnya dan hikmah perbuatannya itu, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi—.
8. Kasih sayang Rasulullah——kepada umatnya dan keringanan yang beliau berikan kepada mereka, semoga Allah memberi imbalan yang paling baik kepada beliau. Dan seyogyanya bagi para pemimpin dan tokoh masyarakat yang diikuti oleh pengikutnya, meneladani Rasulullah dalam hal ini.
9. Dibolehkan meninggalkan sebagian maslahat demi menghindari kerusakan, dan mengedepankan maslahat yang lebih penting.
10. Shalat sunnah apabila dilakukan secara berjamaah, tidak perlu memakai azan dan iqamah, sebagaimana dalam shalat Tarawih.
11. Shalat sunnah yang dilakukan di rumah, lebih utama dari pada yang dilakukan di masjid, kecuali shalat sunnah yang disunnahkan untuk berjamaah seperti shalat Istisqâ' dan Tarawih, dalam hal ini diutamkan untuk melakukannya secara berjamaah.