Apakah hukum ikhtilat dengan para kerabat, atau duduk bersama anak laki-laki dan perempuan paman dan bibi dari pihak bapak dan ibu dalam sebuah perkumpulan keluarga, namun pihak perempuan tetap menggunakan hijab yang Syar`i? Mohon penjelasan segera, dan jazakumullahu khairan.
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Adalah sesuatu yang dimaklumi, bahwa anak laki-laki paman dan bibi, baik dari pihak bapak maupun ibu, termasuk kategori orang asing (non-mahram) bagi seorang anak perempuan. Oleh sebab itu, interaksi seorang muslim dengan anak perempuan paman atau bibinya, baik dari pihak bapak maupun ibu, harus tunduk pada aturan Syariat dalam berinteraksi dengan wanita non-mahram. Ia tidak boleh berduaan dengan mereka, begitu juga bersalaman, atau berbicara dengan mereka tanpa menundukkan pandangan. Ia hanya boleh berbicara dengan mereka sesuai dengan kebutuhan saja. Jika ada sesuatu yang mengharuskan duduk bersama mereka, maka itu tidak boleh dilakukan kecuali jika ditemani oleh laki-laki yang mahram. Si anak perempuan paman atau bibi pun harus selalu memakai hijab di hadapan sepupu laki-lakinya. Kedua pihak harus saling menundukkan pandangan dalam berinteraksi.
Seandainya perkumpulan keluarga itu menjaga aturan-aturan Syariat ini, maka hukumnya boleh. Jika tidak, maka hukumnya haram. Namun demikian, menurut kami, sebaiknya kaum wanita memiliki perkumpulan tersendiri yang terpisah dari perkumpulan kaum laki-laki, untuk menutup peluang terjadinya pelanggaran terhadap aturan-aturan Syariat dalam perkumpulan tersebut. Apalagi perkumpulan antara para remaja berbeda jenis.
Wallahu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan