Apa hukum berkumpulnya laki-laki dan perempuan untuk mendiskusikan masalah dakwah, proyek keislaman, atau problem-problem tertentu. Kondisi perkumpulan tersebut misalnya: terdapat lebih dari satu orang perempuan dan juga lebih dari satu orang laki-laki, dengan tetap menjaga aturan-aturan ikhthilâth (berbaurnya laki-laki dan perempuan) seperti tidak.. Selengkapnya
Pertanyaan saya, bolehkah saya menjenguk seorang perempuan yang baru melahirkan di rumah sakit? Terima kasih, jazakumullahu khairan... Selengkapnya
Apakah hukum ikhtilat dengan para kerabat, atau duduk bersama anak laki-laki dan perempuan paman dan bibi dari pihak bapak dan ibu dalam sebuah perkumpulan keluarga, namun pihak perempuan tetap menggunakan hijab yang Syar`i? Mohon penjelasan segera, dan jazakumullahu khairan... Selengkapnya
Cari FatwaAnda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan
Today's most read