Apa hukum orang yang masuk ke partai-partai sekuler dan partai-partai kafir lainnya demi mendapat keuntungan, misalnya: Partai Sosialis Ba`ats?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Tidak boleh seorang muslim berafiliasi ke partai yang berasas kufur, seperti partai-partai sekuler, komunis, sosialis, dan nasionalis, walaupun tujuannya adalah untuk mengeruk keuntungan materi atau yang lain, karena itu merupakan bentuk kerjasama dalam melakukan dosa dan permusuhan, serta memperbanyak golongan orang-orang kafir. Dalam sebuah hadits disebutkan: "Sesungguhnya manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari Kiamat adalah orang yang menghilangkan (menghancurkan) Akhiratnya dengan (kepentingan) dunia orang lain." [HR. Ath-Thabrâni dan lain-lain]
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan