Suatu ketika, suami saya pergi ke luar daerah pada bulan Ramadhân, lalu ia melakukan hubungan khusus dengan saya melalui telepon lebih dari sekali sehingga saya merasa kemaluan saya basah. Apakah saya harus membayar kafarat?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Jika cairan yang Anda rasakan itu adalah mani maka puasa Anda telah batal menurut sebagian ulama dan wajib di-qadhâ', dan tidak ada kafarat yang harus Anda tunaikan karenanya, selain bertobat kepada Allah. Tetapi jika yang keluar itu adalah madzi maka puasa Anda tidak batal. Jika Anda ragu apakah yang keluar itu adalah madzi atau mani maka hukum asal yang berlaku dalam hal ini adalah sahnya puasa Anda, dan tidak wajibnya Anda meng-qadhâ'.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan