Islam Web

Artikel

  1. Home
  2. HAJI & UMRAH
  3. Istilah-Istilah dalam Haji & Umrah

Thawâf di Ka`bah

Thawâf di Ka`bah

Ibnu Hibbân dalam kitab Shahihnya dan Hakim dalam kitab Mustdaraknya meriwayatkan hadits dari Ibnu Umar—Semoga Allah meridhainya—bahwa Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa Sallam—bersabda, "Nikmatilah (beribadah) dalam rumah ini, karena ia pernah dihancurkan dua kali dan pada kali ketiga ia akan diangkat." [Menurut Hakim: Shahih syarat Al-Bukhâri dan Muslim]

Dalam kitab Sunan Ibnu Mâjah, diriwayatkan dari Ibnu Umar—Semoga Allah meridhainya, "Aku pernah mendengar Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa Sallam—bersabda, 'Barang siapa yang thawâf mengelilingi ka`bah ini lalu shalat dua raka`at maka baginya pahala seperti pahala orang yang memerdekakan hamba sahaya'." [Menurut Al-Albâni: Shahîh]

Dalam kitab Al-Mushannaf, Abdurrazâq meriwayatkan dari Ali ibnu Abi Thâlib—Semoga Allah meridhainya, bahwa Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa Sallam—bersabda, "Perbanyaklah Thawâf di Ka`bah ini sebelum kalian dihalangi darinya. Karena aku seolah-olah melihat seorang laki-laki ashla` (botak rambut kepala bagian depan), ashma` (yang kecil telinganya) dan ash`al (yang kecil kepalanya), yang menaikinya dan meruntuhkannya dengan sekopnya." [HR. Abdurrazzâq]

Abu Ubaid dalam kitab Gharîbul Hadits juga meriwayatkan dari Ali—Semoga Allah meridhainya, ia berkata, "Perbanyaklah melakukan Thawâf di Ka`bah ini sebelum kalian dihalangi darinya. Aku melihat seolah-olah seorang laki dari Habasyah yang berkepala botak (bagian depan), berkuping kecil dan berbetis kecil duduk di atasnya sementara Ka`bah akan diruntuhkan."

Riwayat-riwayat di atas dikuatkan oleh hadits yang meriwatkan diruntuhkannya Ka`bah oleh Dzû As-Suwaiqatain (Si Betis Kecil). Di dalam kitab Shahîhain diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa Sallam—bersabda, "Ka`bah akan diruntuhkan oleh Dzû As-Suwaiqatain yang berasal dari Habasyah."

Ada bebarapa hadits yang meriwayatkan tentang diruntuhkkannya Ka`bah ini, namun tidak akan disampaikan di sini. Imam Al-Bukhâri memberi bab khusus dalam kitab Shahîhain dengan judul: Bab Peruntuhan Ka`bah.

Para ulama mengatakan, disunnahkan bagi pengunjung Masjidil Haram untuk memperbanyak Thawâf semampunya. Bahkan sebagian mereka berpendapat bahwa Thawâf Sunnah lebih diutamakan dari pada shalat sunnah di Masjidil haram.

Ibnu Taimiyah berkata, "Thawaf juga merupakan manasik yang paling banyak dilakukan dalam ibadah Haji. Karena bagi orang yang baru datang disyariatkan untuk melakukan Thawâf Qudûm, disyariatkan pula bagi jamaah Haji (yang akan meninggalkan Mekah) Thawâf Wadâ`, dan keduanya bukanlah Thawâf yang diwajibkan (rukun haji), yaitu Thawâf Ifâdhah yang dilakukan setelah Wuquf di `Arafah." Beliau juga berkata, "Thawâf juga dianjurkan ketika sedang berada di Mina, dan juga disunnahkan sepanjang tahun secara umum." Beliau jgua mengatakan, "Thawâf mengelilingi Ka`bah, jauh adalah lebih baik dari pada berjalan tanpa tujuan."

Berdasarkan keterangan-keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa Thawâf di Masjidil Haram merupakan amal ibadah yang paling utama. Lebih diutamakan lagi bagi yang berniat mengunjungi Masjidil Haram, baik berniat Haji, Umrah atau sekedar berkunjung. Akan tetapi, bagi seorang yang ingin melakukan Thawâf Sunnah, sebaiknya ia tidak melakukan Thawâf di saat-saat orang sedang ramai. Seperti ketika Hari Nahr (tanggal 10 Dzulhijjah, ketika orang ramai melakukan Thawâf Ifâdhah) dan hari-hari Tasyrîq. Supaya tigak mengganggu orang yang sedang melakukan Thawâf wajib, dan dengan niat seperti itu, ia akan mendapat pahala insyaallah.

Artikel Terkait