Ada seorang gadis yang masa normal haidnya lima hari. Pada bulan Ramadhân, ketika bangun pada hari kelima haidnya, ia tidak berpuasa, karena merasa bahwa masa haidnya belum habis. Tapi kemudian pada siang hari, ia melihat dirinya telah suci, dan ia tidak tahu apakah ia suci sebelum Subuh atau setelahnya. Apakah ia cukup meng-qadhâ' hari itu saja ataukah harus berpuasa dua bulan berturut-turut?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Perempuan yang ragu apakah ia telah suci dari haid sebelum Subuh atau setelahnya, wajib berpuasa/menahan makan dan minum pada hari itu, kemudian meng-qadhâ puasa hari tersebut. Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Al-Kharasyi dalam kitab Syarhu Mukhtashari Khalîl, demikian juga pensyarah kitab Nuzhumil Kâfi. Perempuan tersebut tidak diharuskan membayar kafarat berpuasa dua bulan.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan