Apakah saya wajib membayarkan Zakat Fitrah seorang pembantu dan dua orang supir yang bekerja di rumah saya?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Pendapat yang paling kuat mengatakan bahwa Zakat Fitrah seorang pembantu dan dua orang supir adalah kewajiban mereka sendiri, bukan kewajiban orang selain mereka. Dasarnya adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa: "Rasululllah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—mewajibkan Zakat Fitrah sejumlah satu shâ` kurma kering, atau satu shâ` gandum, atas (setiap) laki-laki dan perempuan." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]. Hadits ini menunjukkan bahwa setiap manusia diperintahkan untuk berzakat atas nama dirinya sendiri, kecuali yang keluar dari kewajiban tersebut berdasarkan dalil yang lain. Dan tidak ada satu dalil pun yang mengeluarkan ketiga orang yang Anda sebutkan itu dari kewajiban tersebut.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan