Islam Web

  1. Fatwa
  2. HADITS
  3. Bid'ah (Amalan Baru Dalam Agama)
  4. Berbagai Bentuk Bid'ah
Cari Fatwa

Hukum Mengunjungi Tugu Peringatan

Pertanyaan

Apakah boleh bagi para imam masjid mengajak orang-orang untuk mengunjungi monumen dan tugu peringatan yang dinamai dengan nama orang-orang yang disebut sebagai para syuhada, kemudian mengikuti acara seremonial di situ, dan menyampaikan orasi-orasi, sementara seperti yang diketahui, tentu terjadi campur-baur antara laki-laki dan perempuan di situ?

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Sesungguhnya, jika monumen dan tugu peringatan itu didirikan di atas kuburan, maka pengunjung harus mengikuti petunjuk Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—dalam hal ziarah kubur. Petunjuk Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—dalam masalah ziarah kubur ini sebagaimana dituturkan oleh Ibnul Qayyim, bahwasanya Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bila menziarahi kuburan para shahabat, beliau mendoakan mereka, serta memohonkan rahmat dan ampunan bagi mereka. Inilah ziarah yang beliau sunnahkan dan syariatkan untuk umatnya. Dan Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—memerintahkan kepada umatnya agar ketika menziarahi kubur mengucapkan, "Assalâmu`alaikum ahlad diyâr minal mu'minîna wal muslimîn. Wa innâ insyâallâhu bikum lâhiqûn. Nas'alullâha lanâ walakum al`âfiah (Salam sejahtera bagi Anda sekalian, wahai para penghuni pekuburan ini dari kalangan kaum mukminin dan muslimin. Sesungguhnya kami insyâallâh akan menyusul kalian. Kami memohon kepada Allah keselamatan untuk kami dan Anda sekalian)." [HR. Muslim]

Perlu diingat bahwa di atas kuburan tidak boleh dibangun tugu, monumen, dan lain sebagainya. Hal itu berdasarkan hadits riwayat Muslim dari Jabir—Semoga Allah meridhainya—ia berkata, "Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—melarang memplester kuburan, mendudukinya, dan mendirikan bangunan di atasnya."

Adapun tentang seremonial dan penyampaian pidato-pidato, maka semua ini termasuk bid`ah dan kemaksiatan, baik monumen atau tugu tersebut didirikan di atas kuburan atau tidak. Dan perkaranya lebih berbahaya dan lebih berat lagi kalau hal tersebut disertai sumber-sumber kerusakan, seperti campur-baur antara laki-laki dan perempuan, atau yang lainnya.

Untuk bid`ah-bid`ah semacam ini, tidak boleh mengundang orang-orang ke sana dan tidak boleh juga menghadirinya, baik yang mengundang ke sana itu seorang imam masjid atau yang lainnya. Imam masjid tersebut seharusnya mengajak kepada Sunnah Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—, bukan kepada bid`ah dan kesesatan.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read