Islam Web

  1. Fatwa
  2. WANITA DAN KELUARGA
  3. Fikih Wanita
  4. Pakaian Wanita
Cari Fatwa

Hukum Hijab Tidak Gugur Hanya Karena Pelecehan Orang Lain terhadapnya

Pertanyaan

Apakah hukum memakai cadar itu wajib? Bagaimana sikap kita menghadapi berbagai tindak kriminal yang dilakukan oleh orang-orang yang sengaja bercadar untuk menutupi diri mereka? Apakah memakai jilbab saja tanpa cadar tidak dipandang cukup? Kebanyakan wanita sekarang hanya memakai jilbab, tetapi mereka tetap komitmen menjaga aurat mereka.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Jika orang-orang jahat sengaja memakai cadar atau menutupi kriminalitas mereka dengan busana Syariat yang diwajibkan Allah terhadap orang Islam, itu tidak bisa dijadikan alasan untuk meninggalkan atau menggugurkan kewajiban Syariat ini. Tetapi sikap yang benar bagi Kaum Muslimin dalam menghadapi hal ini adalah tetap istiqamah menjalankan kewajiban Syariat dan memberikan nasihat kepada para pelaku kriminalitas tersebut.

Apa yang terjadi jika kita balik pertanyaanya: bahwa meninggalkan cadar yang berarti memamerkan kecantikan dan menanggalkan rasa malu kaum wanita justru mengakibatkan merajalelanya berbagai kerusakan, tindak pemerkosaan, dan perzinaan? Hal ini tentu tidak dapat dipungkiri oleh orang-orang yang berakal. Bukankah seharusnya dampak-dampak buruk ini menuntut kita untuk mengatakan wajibnya istiqamah memakai cadar yang Syar`i, sekaligus menyatakan bahwa inilah jalan yang paling tepat untuk menjaga masyarakat serta mencegah segala kerusakan dan kriminalitas yang ada? Sudah pasti iya. Segala musibah yang menimpa kita umat Islam ini bukanlah karena kita istiqamah menjalankan Syariat, tetapi sebaliknya, karena kita meninggalkannya, itulah penyebab merebak berbagai kemungkaran itu. Tetapi kebanyakan manusia tidak menyadarinya, sehingga mereka mencari solusi dari berbagai penyimpangan itu dengan membuka penyimpangan-penyimpangan lain yang justru lebih parah dan berbahaya. Semoga Allah senantiasa menolong kita.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait