Istri saya, setiap terjadi permasalahan sekecil apa pun selalu meminta agar saya menceraikannya. Dan ketika sudah tenang, ia kembali seperti biasa dan memohon agar saya memaafkannya. Apakah yang wajib saya lakukan? Apakah itu ada kafaratnya atau ada sumpah balasan atau tidak?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Permintaan cerai istri kepada suaminya tanpa ada sebab adalah haram dan tidak boleh dilakukan, karena dalam sebuah hadits disebutkan: "Setiap istri yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada alasan haram baginya mendapatkan aroma Surga." [HR. Abû Dâwûd, Ibnu Mâjah, dan At-Tirmidzi; Menurutnya: hasan]
Apabila demikian kondisi istri Anda, kami menasihati Anda untuk bersabar menghadapi tingkah lakunya, berusaha menarik hatinya, mengingatkannya kepada Allah—`Azza wajalla, serta memahamkan bahwa apa yang ia minta itu sebenarnya tidak boleh ia ucapkan tanpa sebab yang sesuai dengan Syariat.
Permintaan cerainya tanpa alasan itu tidak dianggap sebagai sumpah sehingga wajib membayar kafarat sumpah. Hanya saja, ia wajib bertobat dan bertekad untuk tidak mengulanginya.
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan