Islam Web

  1. Fatwa
  2. SUMPAH DAN NAZAR
  3. Hukum Sumpah
Cari Fatwa

Bersumpah untuk Berpuasa Satu Hari Setiap Kali Melakukan Maksiat

Pertanyaan

Suatu hari, saya pernah bersumpah tentang suatu maksiat (dosa) yang saya lakukan, bahwa jika saya kembali melakukannya saya akan berpuasa sehari setiap kali melakukannya. Pada mulanya, saya berhasil menjalankan sumpah saya. Akan tetapi tidak lama setelah itu, saya kembali melakukan maksiat tersebut. Masalahnya, puasa terlalu berat bagi saya. Saya ingin bertobat kepada Allah. Saya mohon fatwanya, apakah yang harus saya lakukan?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Apabila yang dimaksud adalah bahwa Anda bersumpah untuk meninggalkan maksiat itu dan jika Anda melakukannya maka Anda akan berpuasa satu hari, maka Anda harus membayar kafarat sumpah apabila melakukan maksiat itu tetapi tidak melaksanakan puasanya. Jika Anda tidak melakukan maksiat itu, tidak ada kafarat yang wajib Anda bayar. Demikian juga tidak ada kewajiban kafarat jika Anda melakukan maksiat itu dan kemudian Anda berpuasa satu hari seperti isi sumpah Anda.

Tetapi jika yang dimaksud adalah Anda bernazar untuk berpuasa satu hari setiap kali melakukan maksiat itu, maka inilah yang disebut dengan Nazar Lajâj atau Nazar Murka. Jumhur ulama berpendapat bahwa orang yang melanggar Nazar Lajâj memilih antara dua hal: menunaikan nazarnya yaitu berpuasa atau membayar kafarat sumpah.

Kafarat sumpah adalah memberi makan atau pakaian sepuluh orang miskin, atau memerdekakan budak. Jika Anda tidak mampu melakukan satu dari tiga hal tersebut, Anda boleh berpuasa tiga hari.

Selain itu, yang menjadi kewajiban Anda adalah segera bertobat secara sungguh-sungguh dengan meninggalkan maksiat tersebut dan maksiat-maksiat yang lainnya. Tobat yang sungguh-sungguh akan menghapus dosa-dosa sebelumnya. Berjuanglah melawan hawa nafsu, mintalah pertolongan kepada Allah dengan berdoa dan memohon perlindungan kepada-Nya supaya Anda dilindungi dari kejahatan Syetan dan nafsu yang selalu memerintahkan keburukan. Lakukanlah itu seraya meresapi keluasan rahmat Allah—Subhânahu wata`âlâ—dan kelapangan ampunan-Nya.

Wallâhu a`lam

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read