Istri saya bersikeras meminta talak di hadapan keluarganya, tapi saya menolaknya. Ia berjanji akan membawa masalah itu ke pengadilan, dan ia meminta keluarganya sebagai saksi, tanpa menyebutkan penyebab-penyebab kenapa ia meminta talak. Ketika tidak ada seorang pun dari pihak keluarganya yang mengambil tindakan, emosi saya pun terpancing. Saya lalu mengatakan kepadanya, "Aku memberikan keputusan kepadamu. Engkau akan mendapatkan apa yang engkau inginkan." Saya sebenarnya hanya ingin membuatnya tersudut. Tapi ia berkata, "Saya tertalak." Saya pun mengatakan kepadanya, "Saya juga menalakmu." Niat saya saat itu hanya memberitahunya tentang kedudukannya dan menegaskan talak yang telah ia jatuhkan terhadap dirinya, dan tidak berniat menjatuhkan talak yang baru.
Pertanyaan saya, berapa talak yang jatuh dalam kondisi seperti ini?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Realitanya, berdasarkan apa yang Anda ceritakan, yang jatuh hanya talak satu saja, yaitu talak yang dijatuhkan oleh si istri terhadap dirinya ketika talak itu Anda limpahkan kepadanya. Sedangkan apa yang Anda lakukan tidak dianggap talak selama maksud Anda hanya menegaskan talak yang ia jatuhkan, dan bukan menjatuhkan talak yang baru.
Wallahu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan