Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Adab-adab Berpuasa
Cari Fatwa

Apakah keluarnya cairan dari kemaluan karena membayangkan sesuatu yang membangkitkan syahwat dapat membatalkan puasa

Pertanyaan

Ketika suami saya tidak ada di rumah, terkadang saya membayangkan bagaimana kami melakukan hubungan intim, hingga muncul dalam diri saya perasaan tertentu. Bahkan di bulan Ramadhan sekalipun hal itu juga terjadi pada saya. Perlu diketahui bahwa tidak ada hubungan intim di antara kami saat itu. Namun keluar cairan dari kemaluan saya karena membayangkan hal itu, dan saya tidak bisa membedakan antara cairan yang mewajibkan mandi dan yang hanya mewajibkan wudhu. Lalu dengan begitu apakah puasa saya sah atau tidak?

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah,

beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Kami nasihatkan kepada Saudari untuk tidak membiarkan diri Saudari dikuasai oleh godaan atau bisikan yang membuat Saudari membayangkan hal tersebut. Sesungguhnya menjaga pikiran dengan menyibukkannya dalam hal-hal yang bermanfaat bagi agama dan dunia merupakan sebab terpenting untuk meraih kemenangan. Selanjutnya perlu saudari ketahui bahwa cairan yang keluar dari kemaluan, baik itu berupa madzi atapun mani, yang keluar karena membayangkan hal-hal yang demikian itu tidaklah membatalkan puasa. Dalilnya adalah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah—Semoga Allah meridhainya—bahwasannya Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Sesungguhnya Allah mengampuni umatku atas apa yang terbersit di dalam hati mereka, selama mereka tidak melakukan atau mengucapkannya." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Pada dasarnya cairan yang keluar karena membayangkan hal-hal yang demikian itu adalah madzi. Ia harus dibasuh dan harus wudhu karenanya. Dan tidak wajib mandi kecuali yakin bahwa yang keluar itu adalah mani.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read