Islam Web

Artikel

  1. Home
  2. RAMADHAN
  3. Hukum Puasa

Larangan Berpuasa Sebelum Masuknya Bulan Ramadhan

Larangan Berpuasa Sebelum Masuknya Bulan Ramadhan

Diriwayatkan dari Abu Hurairah—Semoga Allah meridhainya—bahwasanya Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—bersabda, "Jangan kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari kecuali seseorang yang biasa berpuasa dengan suatu puasa maka (tetaplah) ia berpuasa pada hari itu." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Di dalam riwayat At-Tirmidzi disebutkan bahwa Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—bersabda, "Jangan kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari kecuali hari tersebut bertepatan dengan puasa yang biasa ia lakukan."

Beberapa pelajaran dan hukum dari hadits di atas:

1. Larangan berpuasa sebelum Ramadhan sebagai kehati-hatian menentukan masuknya bulan Ramadhan.

Ulama mengatakan bahwa makna dari hadits di atas adalah: "Jangan sambut bulan Ramadhan tersebut dengan berpuasa sebelumnya atas niat kehati-hatian masuknya bulan Ramadhan."

At-Tirmidzi berkata, "Berdasarkan hadits ini, para ulama berpendapat bahwa dimakruhkan bagi seseorang untuk berpuasa sebelum masuknya bulan Ramadhan dengan mengibaratkannya sebagai bulan Ramadhan, dan apabila seseorang sedang berpuasa sebelum Ramadhan yang bertepatan dengan puasa yang biasa dilakukannya maka hal tersebut dibolehkan menurut mereka."

2. Larangan melakukan puasa sunnah mutlak sebelum Ramadhan.

3. Hukum di atas dikecualikan kepada orang yang telah biasa melaksanakan puasa pada hari tersebut, seperti membayar kafarat, dan nadzar, serta bagi orang yang melaksanakan puasa sunnah secara rutin, seperti puasa Senin dan Kamis.

4. Di antara hikmah yang paling jelas dari larangan ini adalah bahwasanya ibadah puasa dikaitkan dengan ru'yah syar`iyyah (melihat bulan menurut tuntunan Syariat) maka barang siapa yang berpuasa sehari atau dua hari sebelum sempurnanya proses ru'yah berarti ia telah mengingkari hukum ini, dan sekaligus menolak dalil-dalil yang mengaitkan antara puasa dengan ru'yah.

5. Hadits ini merupakan bantahan terhadap orang-orang Syiah Râfidhah yang mengatakan bahwa puasa dilakukan sebelum ru'yah syar`iyyah.

6. Hadits ini juga mengajarkan kepada kita tentang anjuran untuk memberi batas pemisah antara ibadah-ibadah wajib dengan ibadah-ibadah sunnah. Misalnya di dalam berpuasa; Batas pemisah antara puasa sunnah di bulan Sya`bân dan puasa wajib di bulan Ramadhan adalah dengan pengharaman puasa pada hari syak (akhir bulan Sya`ban menjelang masuknya bulan Ramadhan). Sedangkan puasa di akhir bulan Ramadhan dan puasa di awal bulan Syawwâl dipisahkan oleh pengharaman puasa pada hari raya Idul Fitri. Di samping itu, Ibnu Abbas—Semoga Allah meridhainya—dan sebagian ulama-ulama salaf lainnya menganjurkan untuk memisahkan antara shalat wajib dengan shalat sunnah dengan cara berbicara, berdiri, berjalan, dan maju atau mundur dari tempat shalat.

7. Wajib berpegang teguh dengan Syariat serta tidak menambah dan menguranginya sebab hal tersebut akan mengakibatkan sikap berlebihan dalam beragama atau berlepas diri dari tuntunan agama. Dan dengan demikian dapat juga disimpulkan bahwa pelarangan berpuasa sehari sebelum bulan Ramadhan merupakan bentuk kehati-hatian dalam beragama.

Artikel Terkait