Islam Web

Artikel

  1. Home
  2. HAJI & UMRAH
  3. Hukum-Hukum Haji

12 Artikel

  • Mengerjakan Haji Adalah Kewajiban Manusia Terhadap Allah

    Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): "Dan mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." [QS... Selengkapnya

  • Dan Berdzikirlah dalam Beberapa Hari yang Terbilang

    Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): "Dan berdzikirlah (dengan menyebut/mengingat) Allah dalam beberapa hari yang terbilang. Barang siapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barang siapa yang ingin menangguhkan keberangkatannya dari dua hari itu), maka.. Selengkapnya

  • Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah

    Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman dalam Al-Quran (yang artinya): "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah." [QS. Al-Baqarah: 196]. Ayat ini turun–sebagaimana disebutkan oleh para ahli tafisr-di Hudaibiyah tahun 6 Hijriah, ketika kaum musyrikin menghalangi kaum muslimin memasuki Rumah Alah.. Selengkapnya

  • Apa yang Harus Anda Kerjakan Ketika Menghadapi Kondisi-Kondisi Berikut ini Saat Berhaji?

    Di tengah-tengah melaksanakan ibadah haji, terkadang seseorang mengalami situasi-situasi yang tidak terduga. Oleh karena itu, mengetahui hukum dari kondisi-kondisi tersebut, serta bagaimana menyikapinya dengan tepat agar tidak terjatuh kepada hal-hal yang diharamkan adalah suatu yang urgen. Dengan mengetahui hal tersebut, seseorang dapat menyempurnakan.. Selengkapnya

  • Haji Tamattu`

    Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—berfiman (yang artinya): "Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan Haji Tamattu' (melakukan umrah sebelum haji di dalam bulan haji), wajiblah ia menyembelih kurban yang mudah didapat." [QS. Al-Baqarah: 196]. Setelah Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—menyebutkan akibat.. Selengkapnya

  • Jika kalian terkepung, maka sembelihlah kurban yang mudah didapat

    Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—berfirman (yang artinya): "Jika kalian terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat." [QS. Al-Baqarah: 196] Ayat yang mulia ini bersambung dengan permulaan ayat (yang artinya): "Dan sempurnakanlah haji dan umrah itu karena Allah.".. Selengkapnya

  • Tata Cara Haji Qirân

    1. Berihram dengan niat haji dan umrah secara bersamaan, dengan mengucapkan, "LabbaiKa hajjan wa `umratan (Aku memenuhi panggilan-Mu untuk haji dan umrah)." Ketika tiba di Mekah, melakukan Thawaf Qudûm. Kemudian kalau ingin mendahulukan sa`i yang merupakan rukun haji, boleh melakukannya setelah Thawaf Qudûm ini. Kemudian tetap.. Selengkapnya

  • Tata Cara Haji Tamattu'

    1. Berihram dengan niat umrah pada bulan-bulan haji. Lalu menyelesaikan rangkaian ibadah umrah secara sempurna, seperti thawaf, sa`i, mencukur atau memendekkan rambut, hingga selesai melaksanakan umrah dan ber-tahallul. 2. Pada pagi hari tanggal delapan Dzulhijjah (Hari Tarwiyah), orang yang melakukan Haji Tamattu` berihram dari tempat ia tinggal dan.. Selengkapnya

  • Tata Cara Haji Ifrâd

    Berihram dengan niat haji dan mengucapkan: "LabbaiKa hajjan (Aku memenuhi panggilan-Mu untuk haji)." Setelah tiba di Mekah, melaksanakan Thawaf Qudûm, kemudian kalau ingin mendahulukan sa`i untuk haji, boleh dilaksanakan setelah Thawaf Qudûm. Setelah itu, tetap dalam keadaan berihram sampai Hari Tarwiyah—tanggal delapan Dzulhijjah... Selengkapnya

  • Musim Haji, Bulan-Bulan Yang Telah Diketahui

    Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—berfirman(yang artinya):: "(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi [Syawal, Zulkaidah dan Zulhijjah], barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh (melakukan) rafats [perkataan kotor yang menimbulkan birahi atau bersetubuh], berbuat.. Selengkapnya

  • Lakukanlah, Tidak Ada Dosa Bagimu.!

    Ibadah haji berbeda dengan ibadah-ibadah lainnnya dalam beberapa bangunan kaidah fikihnya. Hal ini karena telah dimaklumi bahwa meninggalkan salah satu kewajiban atau rukun ibadah apapun apabila ditinggalkan secara sengaja, hal itu akan membatalkannya. Hal inilah yang membuat ibadah haji berbeda dari ibadah yang lainnya, karena meninggalkan salah satu.. Selengkapnya

  • Safa dan Marwa, Salah Satu Syiar Allah

    Firman Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—(yang artinya):: "Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah [tanda-tanda atau tempat beribadah kepada Allah]. Maka barang siapa yang beribadah Haji ke Baitullah atau berumrah, tidalah dosa baginya[1] mengerjakan Sa'i antara keduanya. Dan barang siapa yang mengerjakan.. Selengkapnya