Islam Web

Artikel

  1. Home
  2. HAJI & UMRAH
  3. Hukum-Hukum Haji

Tata Cara Haji Tamattu'

 Tata Cara Haji Tamattu

1. Berihram dengan niat umrah pada bulan-bulan haji. Lalu menyelesaikan rangkaian ibadah umrah secara sempurna, seperti thawaf, sa`i, mencukur atau memendekkan rambut, hingga selesai melaksanakan umrah dan ber-tahallul.

2. Pada pagi hari tanggal delapan Dzulhijjah (Hari Tarwiyah), orang yang melakukan Haji Tamattu` berihram dari tempat ia tinggal dan memulai hajinya dengan mengatakan "LabbaiKa hajjan. LabbaiKallâhumma labbaik (aku memenuhi panggilan-Mu untuk haji. Ya Allah, aku memenuhi panggilan-Mu), dst." Kemudian berangkat menuju Mina untuk bermalam di sana sampai tanggal sembilan Dzulhijjah.

3. Pada pagi hari tanggal sembilan Dzulhijjah, keluar dari Mina menuju Arafah, lalu wuquf di sana untuk berdzikir dan berdoa kepada Allah hingga terbenam matahari pada hari itu.

4. Setelah matahari terbenam pada hari Arafah, bergerak menuju Muzdalifah, kemudian melaksanakan shalat Magrib dan Isa di sana, lalu menginap di sana sampai waktu fajar.

5. Sebelum terbit matahari pada tanggal sepuluh, berangkat dari Muzdalifah menuju Mina—kecuali bagi orang yang memiliki udzur (halangan), ia boleh berangkat ke Mina setelah pertengahan malam—untuk melontar Jumrah 'Aqabah, menyembelih kurban, lalu mencukur atau memendekkan rambutnya. Dengan demikian, ia telah melakukan Tahallul Ashgar.

6. Setelah itu, pergi ke Mekah untuk melaksanakan Thawaf Ifâdhah dan sa`i antara Shafa dan Marwa. Setelah selesai melaksanakan semua itu, diperbolehkan baginya melakukan semua larangan ketika berihram, termasuk hubungan suami istri.

7. Kalau tidak mampu melaksanakan Thawaf Ifâdhah pada tanggal sepuluh Dzulhijjah, dibolehkan menundanya untuk dilaksanakan pada hari-hari Tasyriq.

8. Setelah ber-tahallul pada tanggal sepuluh Dzulhijjah, berangkat menuju Mina untuk bermalam di sana dan melontar Jumrah. Menginap pada malam tanggal sebelas dan dua belas saja jika ingin ta`jîl (Nafar Awwal), dan tetap menginap pada malam ketiga belas, kalau ingin ta'khîr (Nafar Tsâni).

9. Pada hari-hari Tasyriq, melontar ketiga Jumrah setelah matahari tergelincir, mulai dari Jumrah Shugra, kemudian Wushtha, kemudian Kubra ('Aqabah).

10. Jika telah selesai melakukan rangkaian ibadah pada hari-hari Tasyriq, ia wajib melakukan Thawaf Wada` (ketika hendak meninggalkan Mekah), kecuali bagi wanita yang haid dan nifas, ia tidak wajib melaksanakannya. Dengan demikian, selesailah rangkaian ibadah Haji Tamattu`.

Artikel Terkait