Seorang perempuan pada hari kedua bulan Ramadhân mengalami sakit kepala berat karena kecanduan kopi, sehingga terpaksa muntah. Setelah muntah, ia meminum secangkir kopi. Tentu saja itu ia lakukan karena ketidaktahuannya. Apa hukum Syariat tentang hal ini? .. Selengkapnya
Saya ingin menanyakan tentang hukum seseorang yang sedang berpuasa qadhâ', lalu meminum air tanpa sengaja, namun kemudian ia ingat sebelum menelannya, tetapi ia tetap menelannya dan berbuka puasa. Apa hukum puasanya pada hari itu, apakah ia wajib membayar kafarat?.. Selengkapnya
Lima tahun yang lalu, suami saya meminum khamr (minuman keras) di siang hari bulan Ramadhân, dan ia belum pernah meng-qadhâ' puasanya itu sampai sekarang. Apa yang harus ia lakukan? Bagaimana ia menghapuskan dosa tersebut? Untuk diketahui, ia melakukan perbuatan itu hanya satu hari, dan setelah melakukannya, ia kembali melanjutkan puasanya. Tapi ia.. Selengkapnya
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan